Gelontorkan Rp 50 Miliar untuk Tangani Covid-19, Bupati: Jangan Ada Penyalahgunaan Anggaran
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 08 April 2020 15:06 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Total dana yang akan digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk percepatan penanganan coronavirus disease (Covid-19) sementara ini sebesar Rp 50 miliar yang bersumber dari APBD TA 2020.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, R. Abdul Latif Imron Amin mengingatkan agar anggaran sebesar itu tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:
Pemkab Bangkalan Butuh Rp700 Miliar untuk Realisasikan Jalur Lingkar Selatan
Percepat Penurunan Stunting di Bangkalan, BKKBN Jatim: Utamakan Prakondepsi Ketimbang Prewedding
Tekan Kenaikan Harga di Awal Ramadan, Pemprov Jatim Gelar Pangan Murah di Bangkalan
Bus Trans Jatim Dapat Penolakan Sopir Angkot, Begini Kata Pj Bupati Bangkalan
Hal ini disampaikan Abdul Latif yang juga Bupati Bangkalan setelah mengikuti virtual meeting bersama Kemendagri, KPK, BPK, dan Polri dalam pembahasan pengalihan anggaran penanganan Covid-19 di kantor Diskominfo, Rabu (8/4)
Ra Latif - sapaan akrab bupati -, mengungkapkan dalam virtual meeting tersebut pemerintah daerah diimbau untuk tidak melakukan kecurangan dalam penggunaan anggaran.
Simak berita selengkapnya ...