Terus Lakukan Kajian, Belum Terapkan PSBB | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terus Lakukan Kajian, Pemkot Surabaya Belum Terapkan PSBB

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Senin, 06 April 2020 23:33 WIB

M. Fikser, Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Saat ini, pemkot masih terus melakukan kajian dan analisa terkait penerapan PP No 21 Tahun 2020 tersebut.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser mengatakan, sebelum menerapkan PSBB, pihaknya harus menyelesaikan kajian-kajian dan analisa PP Nomor 21 Tahun 2020 ini jika diterapkan di Surabaya. Karenanya, pihaknya belum mengajukan surat kepada kementerian terkait penerapan PSBB di Surabaya.

"Saat ini kita masih terus berdiskusi dengan instansi terkait membahas kajian dan analisa dampak dari penerapan PSBB tersebut. Setelah kajian dan analisa dilakukan, maka itu kemudian dilaporkan dahulu kepada wali kota (Tri Rismaharini)," kata Fikser di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Senin (06/04).

Selanjutnya, kata Fikser, surat pengajuan tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebelum ke kementerian atau Pemerintah Pusat. Pasalnya, penerapan PSBB ini sebelumnya harus melalui beberapa rangkaian prosedur yang harus dijalankan.

"Tidak mungkin pemkot langsung kirim surat ke Pemerintah Pusat, karena kan harus melalui tahapan ke provinsi dahulu. Nah, jika di provinsi sendiri belum ada surat pengajuan itu, otomatis PSBB ini belum diterapkan," katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pemkot Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video