Dampak Covid-19, Sebanyak 6.800 Orang di Lamongan Terkena PHK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dampak Covid-19, Sebanyak 6.800 Orang di Lamongan Terkena PHK

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 06 April 2020 18:51 WIB

Kepala Disnaker Lamongan, Hamdani Azhari.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan menginventarisir sebanyak 6.800 orang buruh di Lamongan yang terkenaa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan pihak perusahaan akibat pandemi .

“Kami sedang melakukan pendataan para karyawan dan perusahaan yang telah merumahkan karyawannya,” kata Kepala Disnaker Lamongan, Hamdani Azhari, Senin(6/4).

Menurut Hamdani, pendataan mereka yang akan mendapatkan bantuan itu berdasarkan surat edaran dari Kementerian tenaga kerja setiap daerah itu harus melaporkan jumlah karyawan yang dirumahkan sampai Tanggal 6 April 2020.

Hamdani mengaku, Disnaker Lamongan sedang berupaya berkoordinasi dengan perusahaan untuk mendapatkan data langsung agar datanya itu bisa lengkap. "Kini yang kita usulkan ada 6.800 orang sambil menunggu juklak dan Juknis nya seperti apa ke depannya," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video