Dampak Covid-19, Sebanyak 6.800 Orang di Lamongan Terkena PHK
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 06 April 2020 18:51 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan menginventarisir sebanyak 6.800 orang buruh di Lamongan yang terkenaa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan pihak perusahaan akibat pandemi Covid-19.
“Kami sedang melakukan pendataan para karyawan dan perusahaan yang telah merumahkan karyawannya,” kata Kepala Disnaker Lamongan, Hamdani Azhari, Senin(6/4).
BACA JUGA:
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat
Kemenkes Sebut Isu Hoaks Pengaruhi Capaian Imunisasi Nasional Masih Rendah
Kasus Covid-19 Meningkat, Gubernur Khofifah: Segera Vaksinasi Booster dan Tetap Prokes saat Berlibur
Menurut Hamdani, pendataan mereka yang akan mendapatkan bantuan itu berdasarkan surat edaran dari Kementerian tenaga kerja setiap daerah itu harus melaporkan jumlah karyawan yang dirumahkan sampai Tanggal 6 April 2020.
Hamdani mengaku, Disnaker Lamongan sedang berupaya berkoordinasi dengan perusahaan untuk mendapatkan data langsung agar datanya itu bisa lengkap. "Kini yang kita usulkan ada 6.800 orang sambil menunggu juklak dan Juknis nya seperti apa ke depannya," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...