PCNU Pacitan Segera Susun SE Terkait Tata Cara Salat Tarawih dan Salat Id di Rumah
Editor: .
Minggu, 05 April 2020 16:22 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pacitan, KH. Mahmud, mengatakan pihaknya akan menyusun Surat Edaran (SE) tata cara salat tarawih di bulan Ramadhan, dan salat Idul Fitri.
Hal ini menindaklanjuti instruksi PBNU, yang intinya mengimbau agar pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.
BACA JUGA:
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
Pacitan Sat Set Bangun Indonesia: Jalan Sehat dan Hiburan untuk Membangun Bangsa
Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/c.I.034.04.3030 ditandatangai oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua KH Said Aqil Siroj, dan Sekjen H A Helmy Faishal Zaini.
"Kita PCNU Pacitan akan mengikuti imbauan tersebut. Hari ini akan kita buatkan draft surat edaran sesuai petunjuk dari Pengurus Besar (PB) Nahdatul Ulama," kata KH. Mahmud, Sabtu (5/4).
Mahmud menegaskan, surat edaran tersebut menyebutkan, dalam menjalankan shalat Tarawih selama bulan Ramadlan dan shalat Idul Fitri selama Pandemik Covid-19, dilaksanakan di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
Simak berita selengkapnya ...