Penutupan Tempat Wisata dan Hiburan Diperpanjang
Editor: .
Wartawan: Agus Salimullah
Minggu, 05 April 2020 16:09 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Penutupan tempat wisata dan hiburan di Kota Batu yang sebelumnya diputuskan berakhir 30 Maret 2020 akhirnya diperpanjang menjadi 21 April 2020 mendatang. Hal itu dilakukan guna mendukung berbagai upaya Pemkot Batu dalam mencegah wabah virus Corona atau Covid-19 di Kota Batu.
Penutupan tempat wisata dan tempat hiburan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu No 556/1667/422.103/2020 tertanggal 31 Maret 2020 lalu. SE itu berisi tentang kewaspadaan dan keselamatan dunia usaha dan kepariwisataan dalam mencegah Covid-19 di Kota Batu.
BACA JUGA:
Tabrak Pohon, Pemudik di Kota Batu Alami Kecelakaan hingga Istri Kritis
Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
Lewat SE itu, wali kota menghentikan sementara aktivitas tempat wisata dan hiburan, baik wisata alam maupun wisata buatan. “Itu termasuk dengan yang ada di dalamnya,” ucap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Tempat hiburan yang ditutup adalah bioskop, permainan ketangkasan, karaoke, tempat olahraga, warung internet, dan panti pijat. “Meskipun ditutup hingga 21 April mendatang, masih akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” imbuh Dewanti.
Sebelumnya tempat wisata dan hiburan sudah ditutup hingga 30 Maret 2020 lalu. Namun, melihat jumlah orang dalam risiko (ODR), orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan ada yang positif, serta status keadaan darurat bencana nonalam, akhirnya dilakukan perpanjangan penutupan.
Simak berita selengkapnya ...