Gara-gara Corona, 63 Napi di Rutan Trenggalek Bebas Lebih Cepat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gara-gara Corona, 63 Napi di Rutan Trenggalek Bebas Lebih Cepat

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 03 April 2020 21:14 WIB

Kepala Rutan Trenggalek Sjamsudi Wahjunto di ruang kerjanya. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Di tengah pandemik Corona Virus Disease (Covid-19), sebanyak 62 napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B dibebaskan.

Kepala Rutan kelas II B Sjamsudi Wahjunto, A.Md.IP., S.H., M.Si, mengatakan, pembebasan sejumlah napi ini menindaklanjuti PP nomor 10 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan integrasi terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19

"Untuk di hari pertama, yaitu di tanggal 1 April 2020 sebanyak 32 narapidana (dibebaskan, Red). Kemudian selanjutnya di hari kedua, yaitu tanggal 2 April 2020, Rutan telah mengeluarkan Narapidana sebanyak 30 orang," kata Sjamsudi ditemui ruang kerjanya, Jumat (3/4).

Dikatakan oleh Sjamsudi, mereka selanjutnya akan menjalani proses asimilasi di rumahnya masing-masing. Mereka tetap mendapat pengawasan dari Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sjamsudi menerangkan kriteria Napi yang dibebaskan, adalah mereka yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, dan merupakan napi pada kasus Pidana Umum.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video