Gara-gara Corona, 63 Napi di Rutan Trenggalek Bebas Lebih Cepat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 03 April 2020 21:14 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Di tengah pandemik Corona Virus Disease (Covid-19), sebanyak 62 napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Trenggalek dibebaskan.
Kepala Rutan kelas II B Trenggalek Sjamsudi Wahjunto, A.Md.IP., S.H., M.Si, mengatakan, pembebasan sejumlah napi ini menindaklanjuti PP nomor 10 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan integrasi terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19
BACA JUGA:
Naas! Mobil Pengantar Pengantin Masuk Jurang di JLS Trenggalek, Satu Tewas Empat Luka Berat
Bupati Trenggalek Launching TGX Southern Paradise
Ketua TP PKK Trenggalek Sampaikan Pentingnya Silaturahmi saat Ramadan
Di Musrenakeren, Bupati Trenggalek Minta OPD Lakukan Aksi Nyata
"Untuk di hari pertama, yaitu di tanggal 1 April 2020 sebanyak 32 narapidana (dibebaskan, Red). Kemudian selanjutnya di hari kedua, yaitu tanggal 2 April 2020, Rutan Trenggalek telah mengeluarkan Narapidana sebanyak 30 orang," kata Sjamsudi ditemui ruang kerjanya, Jumat (3/4).
Dikatakan oleh Sjamsudi, mereka selanjutnya akan menjalani proses asimilasi di rumahnya masing-masing. Mereka tetap mendapat pengawasan dari Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sjamsudi menerangkan kriteria Napi yang dibebaskan, adalah mereka yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, dan merupakan napi pada kasus Pidana Umum.
Simak berita selengkapnya ...