DPRD Kota Malang Usul Retribusi Pasar dan Tagihan Air Digratiskan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 02 April 2020 20:27 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengusulkan pembebasan beberapa retribusi dan tagihan rekening air PDAM, khususnya bagi warga terdampak virus Corona atau Covid-19.
"Pembebasan yang kami maksud kepada Pemkot Malang, adalah membebaskan retribusi pasar dan pembebasan tagihan rekening air PDAM," kata Made kepada awak media.
BACA JUGA:
Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI
Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Caleg PDIP dari Kota Malang Gelar Lomba Mancing
Menurut Made, pembebasan retribusi tersebut perlu dilakukan karena perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami penurunan sejak Social dan Physical Distancing diterapkan guna pencegahan penyebaran Covid-19.
"Pembebasan (gratis) retribusi atau tagihan tersebut, tidak lain bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga yang terdampak. Mekanisme pembebasannya seperti apa, itu menjadi kewenangan pihak ekskutif untuk mengaturnya," katanya.
Made juga mengatakan bahwa pihak dewan siap menyetujui jika ada pergeseran anggaran, sekiranya pemkot membutuhkan. "Hal itu bermaksud, agar permasalahan dan keluhan masyarakat cepat tertangani dengan baik. Mengingat kebijakan pembebasan dan keringanan biaya tagihan PLN sudah di-cover oleh Pemerintah Pusat," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...