Ratusan Napi Lapas Jember Bebas Lebih Awal, Upaya Pencegahan Virus Corona
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 02 April 2020 16:09 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ratusan narapidana (napi) di Lapas Klas IIA Jember akan dibebaskan lebih awal. Langkah ini dilakukan, menyusul disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kepala Lapas Klas II A Jember Yandi Suyandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 mulai berlaku sejak Rabu (1/4/2020) kemarin.
BACA JUGA:
Kunjungi Bapas dan Lapas Jember, Irjen Kemenkumham Berpesan 7 Karakter Agung
Dituduh Sebagai Spionase Polisi, Warga Binaan Lapas Kelas II A Jember Dihajar Napi Baru
Mantan Kalapas Yandi Suyandi Bantah Soal Pemerasan Wartawan Terhadap Dirinya
HARIAN BANGSA Dicatut untuk Peras Kalapas Kelas II Jember, PWI Minta Diusut Tuntas
"Pada hari pertama berlakunya aturan tersebut, sebanyak 30 Napi di Lapas Jember sudah mendapatkan asimilasi di rumah," kata Yandi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4/2020) siang.
Rencananya, lanjut Yandi, berdasarkan evaluasi hingga 7 April mendatang, ada 100 lebih napi di Lapas Jember yang nantinya dibebaskan. Asimilasi sendiri adalah, pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan napi dalam kehidupan bermasyarakat.
Simak berita selengkapnya ...