Wali Kota Batu Tutup Usaha Jasa Penginapan Hingga 21 April 2020
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Kamis, 02 April 2020 11:44 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Ditetapkannya status keadaan darurat bencana nonalam wabah Covid-19 di Kota Batu berdampak pada ditutupnya sejumlah tempat usaha untuk sementara waktu. Tidak hanya tempat wisata, tempat hiburan, tempat olahraga, warnet, dan panti pijat, tetapi juga jasa penginapan seperti hotel, guest house, home stay, losmen, motel, pondok wisata, wisma, dan penginapan terhitung 31 Maret hingga 21 April 2020.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, Drs. Chori mengatakan, penutupan sementara tempat usaha termasuk jasa penginapan itu ditetapkan berdasarkan surat edaran Wali Kota Batu nomor 556/667/422.103/2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan dunia usaha dan kepariwisataan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di Kota Batu.
BACA JUGA:
Tabrak Pohon, Pemudik di Kota Batu Alami Kecelakaan hingga Istri Kritis
Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
"Penutupan sementara bidang usaha hotel dan jasa penginapan lainnya hingga 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ujar Chori, Kamis (2/4).
Dalam surat edaran itu juga disampaikan tentang kegiatan usaha kuliner restoran, rumah makan, cafe, warung, dan PKL yang diperbolehkan melayani pembeli hanya dengan cara pesan antar. Jam operasional pun dibatasi mulai pukul 07.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Simak berita selengkapnya ...