3 Kebijakan Bupati Trenggalek Selama Wabah Covid-19, ODP Dapat e-Money Isi Rp 200 Ribu untuk Belanja | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

3 Kebijakan Bupati Trenggalek Selama Wabah Covid-19, ODP Dapat e-Money Isi Rp 200 Ribu untuk Belanja

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 02 April 2020 11:05 WIB

Bupati Arifin (tengah) saat teleconference di smart center. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Imbauan social distancing dan kebijakan pembatasan akses jalan yang telah diberlakukan oleh , berimbas pada sektor ekonomi. Untuk itu, mengeluarkan kebijakan di bidang sosial ekonomi.

Melalui teleconference yang digelar malam Rabu (1/4) malam di ruang smart center, Bupati Trenggalek Moh. Nur Arifin menyampaikan 3 kebijakan dampak wabah Covid-19, Rabu (01/4).

Yang pertama, kebijakan pembebasan pajak hotel, restoran, serta retribusi sewa lahan pada kios yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pembebasan pajak ini, kata Arifin, berlaku hingga status tanggap kedaruratan dicabut oleh pemerintah.

Kebijakan yang kedua meregistrasi seluruh ODP (Orang Dalam Pemantauan) Covid-19 untuk menerima e-Money yang sudah di-top up saldo senilai Rp 200 ribu. Nantinya, e-Money itu dapat digunakan belanja melalui aplikasi Blojek (Blonjo Online), sehingga ODP tetap tenang saat menjalani isolasi diri di rumah selama 14 hari.

"Tujuannya agar para ODP ini bisa disiplin mengisolasi di rumah. Di satu sisi dapat terpenuhi kebutuhannya tanpa harus bekerja atau berbelanja di luar," terangnya.

Bupati Arifin mengungkapkan sampai dengan 1 April, terdapat 454 ODP yang akan diintervensi oleh pemkab Trenggalek. Ia pun mengimbau pada gugus tugas yang ada di tingkat desa untuk melakukan evaluasi terhadap para ODP.

"Jika ODP yang dimaksud tidak dapat disiplin menjalankan isolasi mandiri di rumah, maka bantuan akan diberhentikan," tegasnya.

Kebijakan yang ketiga, akan memberikan 5.000 kartu penyangga ekonomi terhadap masyarakat yang terdampak langsung dari kebijakan sebelumnya. Warga yang mendapat kartu tersebut, adalah mereka yang usaha atau pekerjaannya terdampak wabah Covid-19.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pemkab Trenggalek

Berita Terkait

Bangsaonline Video