Curi Perhiasan 13 Gram di Rumah Majikan, Warga Lamongan Diringkus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Curi Perhiasan 13 Gram di Rumah Majikan, Warga Lamongan Diringkus

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 01 April 2020 18:43 WIB

Tersangka Dedi Setiawan diamankan berikut barang bukti.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dedi Setiawan warga Lamongan terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Gedangan. Pasalnya, ia kepergok mencuri perhiasan seberat 13 gram milik majikannya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman mengatakan, tersangka berhasil diringkus setelah pihaknya mendapat laporan dari Hj. Hindun, warga Jalan Raden Kosim, Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   maling sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video