Pasca Putusan Bebas Sekda Gresik, Genpatra akan Adukan ke Kejagung dan KPK
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 01 April 2020 10:05 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tekad LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) Gresik mengawal kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), terus dilakukan.
Setelah Hakim PN Tipikor Surabaya memutus bebas Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya (AHW) lantaran tak terbukti melakukan korupsi di BPPKAD, Genpatra kini berjuang membongkar skandal korupsi di OPD yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan di lingkup Pemkab Gresik ini.
BACA JUGA:
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
YLBH Fajar Trilaksana Kembali Didaulat Kelola Posbakum PN Gresik Kelas 1A
Posbakum Pengadilan Negeri Gresik Raih Juara 3 Nasional dari Lomba Mahkamah Agung 2023
Ketua PN Gresik Promosi Jabatan Jadi Wakil Ketua PN Medan
"Pasca putusan bebas Sekda oleh Hakim PN Tipikor, Genpatra akan membawa dan mengadukan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kami masih menunggu situasi nasional kondusif dampak pandemi virus Corona (COVID-19)," ujar Ketua Genpatra Ali Candi, didampingi Juru Bicara Genpatra, Jhon Oi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (1/4).
Ali Candi mendesak Kejari Gresik melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Sekda Gresik yang dinyatakan bebas dalam kasus dugaan korupsi di BPPKAD.
"Demi menjaga marwah Kejaksaan Gresik agar tak diremehkan masyarakat, Genpatra mendesak untuk mengajukan Kasasi yang sudah menjadi hak penuntut," desaknya.
Simak berita selengkapnya ...