Tb Hasanuddin: Pemberlakuan Darurat Sipil untuk Pemberantasan Covid-19 Tidak Tepat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tb Hasanuddin: Pemberlakuan Darurat Sipil untuk Pemberantasan Covid-19 Tidak Tepat

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Rabu, 01 April 2020 00:40 WIB

Mayjen TNI (Purn) Dr. H. Tb. Hasanuddin (tengah), Anggota Komisi I DPR RI. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi I , Tb Hasanuddin mempertanyakan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan di Indonesia. Ia mempertanyakan hubungan darurat sipil dengan pandemi virus Corona di Indonesia.

"Status darurat sipil atau militer merujuk pada Perppu No 23/1959 tentang Pencabutan UU No. 74/1957 (Lembaran Negara No 160/1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya," tegas Tb Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3).

Sekretaris Militer Presiden di era Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono itu menilai, Perppu 23/1959 tidak mengatur kondisi bencana pandemik/wabah penyakit. Perppu 23/1959 mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan perang, bencana perang, pemberontakan, kerusuhan, dan bencana alam. Ia juga mengungkapkan Perppu 23/1959 memiliki semangat militeristik dan tersentral kepada Pemerintah Pusat sebagai Penguasa Darurat Sipil/Militer.

Selain itu, Hasanuddin juga menegaskan, dalam hal ini Pasal 1 ayat (1) c tentang keadaan khusus dan keadaan bahaya negara tidak memiliki penjelasan yang cukup jelas atau multitafsir.

"Perlu kebutuhan untuk menyusun parameter ketat dalam mengklasifikasi 'keadaan khusus' atau keadaan yang berbahaya bagi negara," ungkap Hasanuddin yang juga purnawirawan Jenderal TNI AD bintang dua itu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video