Tb Hasanuddin: Pemberlakuan Darurat Sipil untuk Pemberantasan Covid-19 Tidak Tepat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Rabu, 01 April 2020 00:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi I DPR RI, Tb Hasanuddin mempertanyakan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Ia mempertanyakan hubungan darurat sipil dengan pandemi virus Corona di Indonesia.
"Status darurat sipil atau militer merujuk pada Perppu No 23/1959 tentang Pencabutan UU No. 74/1957 (Lembaran Negara No 160/1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya," tegas Tb Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3).
BACA JUGA:
Nila, Caleg Terpilih DPR RI dari PDIP Bantu 2 Nenek Korban Kebakaran
Toron Asareng Abah Syafi: Kuota Mudik Gratis Habis Kurang dari 1 Jam
Risma Dicecar Gelontoran Bansos Jelang Pilpres, Realisasinya Tembus Rp85,53 Triliun
Komisi IX DPR RI-BKKBN Gencar Kampanye Program Penurunan Stunting di Depok, Berikut Programnya
Sekretaris Militer Presiden di era Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono itu menilai, Perppu 23/1959 tidak mengatur kondisi bencana pandemik/wabah penyakit. Perppu 23/1959 mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan perang, bencana perang, pemberontakan, kerusuhan, dan bencana alam. Ia juga mengungkapkan Perppu 23/1959 memiliki semangat militeristik dan tersentral kepada Pemerintah Pusat sebagai Penguasa Darurat Sipil/Militer.
Selain itu, Hasanuddin juga menegaskan, dalam hal ini Pasal 1 ayat (1) c tentang keadaan khusus dan keadaan bahaya negara tidak memiliki penjelasan yang cukup jelas atau multitafsir.
"Perlu kebutuhan untuk menyusun parameter ketat dalam mengklasifikasi 'keadaan khusus' atau keadaan yang berbahaya bagi negara," ungkap Hasanuddin yang juga purnawirawan Jenderal TNI AD bintang dua itu.
Simak berita selengkapnya ...