​Pilkada Ditunda, KPU Tuban Tunggu Surat dari Pusat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Pilkada Ditunda, KPU Tuban Tunggu Surat dari Pusat

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 01 April 2020 00:34 WIB

Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan.

Fatkul menambahkan, penundaan tersebut pasti berdampak bagi pelaksanaan tahapan pemilu, mengingat beberapa tahapan telah dilalui, termasuk pembentukan badan adhoc. Untuk itu, pihaknya masih menunggu arahan dan pemberitahuan dari KPU RI.

"Ada 3 opsi, tapi belum diputuskan. Sehingga kita masih tunggu surat resminya," pungkasnya.

Adapun 3 opsi dalam penudaan 2020, pertama, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember 2020 atau ditunda sekitar 3 bulan. 

Kedua, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 17 Maret 2021 atau ditunda sekitar 6 bulan. Dan ketiga, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 29 September 2021 atau ditunda sekitar 12 bulan. (gun/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video