Pilkada Ditunda, KPU Tuban Tunggu Surat dari Pusat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 01 April 2020 00:34 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Opsi penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Pusat, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Dari kesimpulan RDP tersebut, disepakati penundaan tahapan Pilkada. Sedangkan pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.
BACA JUGA:
Tak Puas dengan Penetapan PPS pada Pemilu 2024, Netizen Geruduk Akun Sosmed KPU Tuban
100 Anggota PPK Resmi Dilantik, KPU Tuban Tekankan Integritas dan Netralitas Penyelenggara
KPU Tuban Gelar Rakor Pemetaan TPS di Lokasi Khusus
Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024, KPU Tuban Sodorkan 3 Skema
Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Tuban masih menunggu surat resmi dari KPU pusat terkait penundaan pelaksanaan pilkada serentak yang sejatinya akan berlangsung pada tanggal 23 September 2020 mendatang.
"Ya, kita masih menunggu surat resmi dari pusat mas terkait penundaan ini," ujar Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).
Simak berita selengkapnya ...