Pilkada Ditunda, KPU Tuban Tunggu Surat dari Pusat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 01 April 2020 00:34 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Opsi penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Pusat, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Dari kesimpulan RDP tersebut, disepakati penundaan tahapan Pilkada. Sedangkan pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.
BACA JUGA:
DPP Bara Nusa Siap All Out Dukung Khofifah-Emil di Pemilihan Gubernur Jawa Timur
Muncul JKSN Junior: Kiai dan Gus 01, 02, 03 Kompak Dukung Khofifah
Tolak Jadi Menteri, Cak Imin Disebut Jajaki Maju Calon Gubernur Jatim
DHD 45 Deklarasi Dukungan ke Khofifah Maju di Pilgub Jatim 2024
Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Tuban masih menunggu surat resmi dari KPU pusat terkait penundaan pelaksanaan pilkada serentak yang sejatinya akan berlangsung pada tanggal 23 September 2020 mendatang.
"Ya, kita masih menunggu surat resmi dari pusat mas terkait penundaan ini," ujar Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).
Simak berita selengkapnya ...