DPMD Lamongan: Pemdes Kini Boleh Gunakan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nurqomar Hadi
Rabu, 01 April 2020 00:21 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan mengatakan bahwa pemerintah desa (pemdes) saat ini bisa menggunakan anggaran Dana Desa (DD) untuk penanganan pencegahan Covid-19.
"Pemdes dapat mengalokasikan DD untuk penanggulangan Covid-19 sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa," ujar Khusnul kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (31/3) siang.
BACA JUGA:
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
Gelar Lomba Masak, Bupati Lamongan Berharap Muncul Inovasi Varian Baru
Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat
Kemenkes Sebut Isu Hoaks Pengaruhi Capaian Imunisasi Nasional Masih Rendah
Dikatakan Khusnul, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dengan melakukan pergeseran DD selama tanggap darurat, melalui musyawarah desa.
"Untuk besaran penggunaan anggaran dalam ketentuan tidak dibatasi, sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...