DPMD Lamongan: Pemdes Kini Boleh Gunakan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPMD Lamongan: Pemdes Kini Boleh Gunakan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nurqomar Hadi
Rabu, 01 April 2020 00:21 WIB

Khusnul Yaqin, MSi, Kepala Dinas PMD Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan mengatakan bahwa pemerintah desa (pemdes) saat ini bisa menggunakan anggaran Dana Desa (DD) untuk penanganan pencegahan .

"Pemdes dapat mengalokasikan DD untuk penanggulangan sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa," ujar Khusnul kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (31/3) siang.

Dikatakan Khusnul, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dengan melakukan pergeseran DD selama tanggap darurat, melalui musyawarah desa.

"Untuk besaran penggunaan anggaran dalam ketentuan tidak dibatasi, sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video