Dikepung Daerah Zona Merah, DPRD Mojokerto Desak Status Tanggap Darurat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Selasa, 31 Maret 2020 23:20 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menyerukan kepada semua pihak, untuk bahu membahu menggencarkan tindakan pencegahan wabah Covid-19 atau virus Corona di seluruh wilayah ini.
Menurutnya, daerah harusnya juga segera menetapkan tanggap darurat Covid-19 agar dana BTT (Belanja Tak Terduga) bisa segera dimanfaatkan. Sampai sekarang, Kabupaten Mojokerto belum menaikkan status daerah tanggap darurat, sehingga belum bisa memakai dana BTT untuk penanganan Covid-19.
BACA JUGA:
Dibantu Gus Barra, Ibu Lahirkan Bayi Kembar, Dua Anaknya Dinamakan Barra
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
7 Parpol Merapat ke Gus Barra, Bupati Ikfina Terancam Gagal Maju Pilbup Mojokerto
"Anggaran dana BTT (Belanja Tidak Terduga) dulu sementara dipakai sambil menunggu pergeseran anggaran APBD 2020 untuk percepatan penanganan covid-19," saran Ayni.
Hal ini juga mengacu pada surat Gubernur Khofifah Indar Parawansa, yang telah mengeluarkan status Keadaan Darurat Bencana Penyakit akibat Covid-19 di Jawa Timur. Keputusan ini tertuang dalam nomor surat no.188/108/KPTS/013/2020. Khofifah mengatakan hal ini mengacu pada Keputusan Kepala BNPB No.13.A/2020.
Simak berita selengkapnya ...