Komandan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Beralih ke Bupati, Kapolres, serta Dandim
Editor: .
Selasa, 31 Maret 2020 12:23 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Seiring meningkatnya jumlah pasien virus Corona (Covid-19), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat edaran untuk merubah struktur gugus tugas di masing-masing daerah.
Semula satuan gugus tugas penanganan Covid-19 dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Seiring terbitnya surat edaran Mendagri tersebut, komandan gugus tugas harus bupati, dan wakil komandan gugus tugas dipegang oleh kapolres dan komandan kodim (Dandim).
BACA JUGA:
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
Kabag Hukum Setda Pemkab Pacitan, Deni Cahyantoro mengatakan, hari ini perubahan surat keputusan bupati tengah disusun. "Kita berharap hari ini tuntas. Sehingga mulai besok sudah bisa dilaksanakan ketentuan susunan gugus tugas penanganan Covid-19," ujarnya di sela-sela melakukan video conference (vicon), Selasa (31/3).
Simak berita selengkapnya ...