Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Mujid Optimis Revisi Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 Disetujui | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Mujid Optimis Revisi Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 Disetujui

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 31 Maret 2020 11:41 WIB

Mujid Riduan

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan hasil rapat antara Komisi II DPR RI, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP, Pilkada Serentak 2020 diputuskan ditunda dampak pandemi virus Corona (COVID-19).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga memutuskan dana untuk 2020 dialihkan untuk penanganan COVID-19.

Selanjutnya, Pemerintah diminta menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum.

Kondisi ini mendapatkan respons Wakil Ketua , Mujid Riduan. Pasca keputusan penundaan Pilkada 23 September 2020, ia mengatakan ada peluang besar pengajuan revisi Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang persyaratan maju kepala daerah disetujui Presiden RI, Joko Widodo.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video