M. Muktar Divonis 4 Tahun Penjara, Sekda Bebas, Begini Kata Direktur LBH FT
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 31 Maret 2020 10:30 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Putusan bebas terhadap Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya dalam sidang perkara korupsi di BPPKAD Gresik, mendapat sorotan dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L.
Ia menilai Hakim PN Tipikor Surabaya yang memutus bebas terdakwa Andhy Hendro Wijaya melanggar Etika Disiplin Tata Kerja Profesi.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Mengapa? Sebab, ada 2 putusan berbeda. Sebelumnya, Plt. Kepala BPPKAD M. Muktar dalam kasus yang sama divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sementara atasan Muktar, AHW (Andhy Hendro Wijaya-Red) dalam kasus sama divonis bebas," ungkap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (31/3).
"Fakta ini menurut saya bersinggungan dengan etik profesi, karena berakibat lahirnya putusan yang kontradiktif dalam satu materi substansi dengan perkara lain walaupun beda terdakwa," tegas Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Gresik ini.
Fajar lantas menjelaskan argumennya itu. Bahwa, putusan bebas terhadap AHW yang diambil Hakim PN Tipikor Surabaya merupakan sebuah putusan yang biasa saja.
"Hal ini jika dilihat dari sudut pertimbangan hukum yang lahir dari fakta persidangan, bahwa pemotongan insentif pajak pegawai BPPKAD Gresik itu dilakukan setelah uang insentif masuk ke rekening yang berhak. Artinya apa? Kalau berkaca dari fakta itu, statusnya bukan uang negara lagi, dan pihak yang dipotong merasa tidak keberatan, juga tanpa ada paksaan, serta tidak adanya punishment jika tidak mau dipotong. Jadi masuk diakal jika AHW diputus bebas," bebernya.
Simak berita selengkapnya ...