Akses Pintu Masuk ke Trenggalek Dibatasi di 3 Titik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 30 Maret 2020 01:57 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Trenggalek Moh. Nur Arifin menetapkan Kabupaten Trenggalek sebagai daerah tanggap darurat bencana wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
"Bahwa Trenggalek kami tetapkan berstatus tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 19 atau yang kita kenal dengan Covid-19, sesuai dengan surat pernyataan Bupati Trenggalek nomor 360/422/406029/2020 yang kami tandatangani pada 26 Maret 2020," kata Bupati Arifin melalui teleconference, Minggu malam (29/3).
BACA JUGA:
Bupati Trenggalek Respons Positif Kritik dari Dewan soal LKPJ 2023
Berikut Beberapa Catatan Strategis DPRD Trenggalek soal LKPJ Bupati 2023
Naas! Mobil Pengantar Pengantin Masuk Jurang di JLS Trenggalek, Satu Tewas Empat Luka Berat
Pemkab Trenggalek Siapkan Tiga Armada Bus Balik Gratis
Selain menetapkan tanggap darurat bencana akibat wabah Covid-19, Bupati Arifin juga menyampaikan pembatasan akses pintu masuk ke kabupaten Trenggalek.
Arifin mengatakan tujuan pembatasan itu dalam rangka mitigasi risiko bencana penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).
Selain itu, berdasarkan fakta yang ada tentang terjadinya lonjakan angka kasus positif Corona di Jawa Timur, serta berdasarkan data di Pemkab Trenggalek. Terhitung per tanggal 29 Maret 2020, jumlah Orang Dalam Risiko (ODR) Corona di Kabupaten Trenggalek sebanyak 4.761 orang, Orang Dalam Pengawasan (ODP) 3.030, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 2 orang.
"Maka kami memutuskan memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk dalam rangka identifikasi total kepada semua orang yang masuk ke wilayah yuridiksi Kabupaten Trenggalek," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...