​Darurat Covid-19, Disparbudpora Sumenep Keluarkan SE Tutup Cafe | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Darurat Covid-19, Disparbudpora Sumenep Keluarkan SE Tutup Cafe

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Sahlan
Sabtu, 28 Maret 2020 14:23 WIB

Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep, Drs. Bambang Irianto.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemkab melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora), mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan penutupan usaha jasa hiburan seperti cafe, bioskop, tempat pijat, spa, dan karaoke. SE ini diterbitkan menindaklanjuti ditetapkannya kawasan Jawa Timur (Jatim) darurat .

SE secara resmi diterbitkan Jumat, 27 Maret 2020, yang disampaikan kepada masing-masing pemilik usaha tersebut. Tentunya semua yang terkait dengan tugas dan fungsi Disparbudpora.

“Ya, memang kami keluarkan Surat Edaran yang sifatnya imbauan. Destinasi milik pemerintah saya tutup, termasuk juga milik swasta, termasuk KONI dan Cabang Olahraga (Cabor), tak terkecuali kelompok kesenian, organisasi pemuda sama juga saya keluarkan SE intinya antisipasi virus corona agar efektif dan masyarakat sadar akan ancaman virus tersebut,” ujar Kepala Disparbudpora Kabupaten , Drs. Bambang Irianto, Sabtu (28/03).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video