Kompak Mangkir, Ra Momon, Imron Rosyadi, dan Ra Latif Dipanggil Ulang jadi Saksi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 26 Maret 2020 20:30 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Bupati Bangkalan Muh. Makmun Ibnu Fuad (Ra Momon), mantan Ketua DPRD Imron Rosyadi, serta Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron Amin (Ra Latif) dipanggil ulang oleh JPU Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam sidang kasus korupsi pengadaan kambing etawa di Pengadilan Tipikor, Jumat (27/3) besok.
Pada sidang sebelumnya, 24 Maret, ketiganya kompak tidak hadir dalam kapasitasnya memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Surabaya.
BACA JUGA:
Bagikan 500 Sertifikat Tanah Warga Bangkalan, Wakil Kepala BPN Minta Kades Bantu Urus Administrasi
Bupati Bangkalan Non-Aktif Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
Sidang Putusan Ra Latif Ditunda, Jaksa Sebut Saksi Kembalikan Uang Rp3,4 Miliar
Kepala Kejari Bangkalan Emanuel Ahmad, S.H. membenarkan bahwa Ra Momon, Imron Rosyadi, dan Ra Latif tidak dapat memberikan kesaksiannya terkait kasus korupsi pengadaan kambing etawa pada APBD tahun 2017.
Ahmad mengungkapkan, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron sudah mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam sidang tersebut, lantaran berhalangan dengan kegiatan upaya penanganan pencegahan virus COVID-19.
"Sementara untuk mantan bupati periode 2013-2018 (Ra Momon, Red) tidak hadir karena sakit kata kuasa hukumnya, dan ada surat keterangannya. Tapi mantan Ketua DPRD (Imron Rosyadi, Red) tidak menjelaskan secara detil alasan ketidakhadirannya," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...