Kompak Mangkir, Ra Momon, Imron Rosyadi, dan Ra Latif Dipanggil Ulang jadi Saksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kompak Mangkir, Ra Momon, Imron Rosyadi, dan Ra Latif Dipanggil Ulang jadi Saksi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 26 Maret 2020 20:30 WIB

Dari kiri, Muh. Makmun Ibnu Fuad (mantan Bupati Bangkalan), Imron Rosyadi (mantan Ketua DPRD Bangkalan), dan R. Abdul Latib Imron Amin (mantan Wakil Ketua DPRD dan Bupati Bangkalan saat ini).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Muh. Makmun Ibnu Fuad (Ra Momon), mantan Ketua DPRD Imron Rosyadi, serta R. Abdul Latif Imron Amin (Ra Latif) dipanggil ulang oleh JPU Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam sidang kasus korupsi pengadaan kambing etawa di Pengadilan Tipikor, Jumat (27/3) besok.

Pada sidang sebelumnya, 24 Maret, ketiganya kompak tidak hadir dalam kapasitasnya memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Kepala Kejari Bangkalan Emanuel Ahmad, S.H. membenarkan bahwa Ra Momon, Imron Rosyadi, dan Ra Latif tidak dapat memberikan kesaksiannya terkait kasus korupsi pengadaan kambing etawa pada APBD tahun 2017.

Ahmad mengungkapkan, R. Abdul Latif Imron sudah mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam sidang tersebut, lantaran berhalangan dengan kegiatan upaya penanganan pencegahan virus COVID-19.

"Sementara untuk mantan bupati periode 2013-2018 (Ra Momon, Red) tidak hadir karena sakit kata kuasa hukumnya, dan ada surat keterangannya. Tapi mantan Ketua DPRD (Imron Rosyadi, Red) tidak menjelaskan secara detil alasan ketidakhadirannya," jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video