Polisi Bojonegoro Bakal Penjarakan Warga yang Bandel Nongkrong Tanpa Guna
Editor: .
Kamis, 26 Maret 2020 14:01 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Untuk meminimalisir penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pihak Polres Bojonegoro tidak henti-henti melakukan imbauan, sosialisasi, bahkan razia kepada masyarakat dan para pelaku usaha seperti caffe, warkop, toko, minimarket, serta pusat perbelanjaan.
Razia tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Azis. Polres Bojonegoro dan jajaran mulai mengambil tindakan nyata di lapangan dengan melakukan razia pada cafe, warung kopi (warkop), dan tempat-tempat berkumpul lainnya.
BACA JUGA:
Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Ditinggal Panen Padi, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar
Gempa Tektonik 6.0 Guncang Wilayah Bojonegoro-Tuban, Gempa Susulan Terjadi Beberapa Kali
Kemunculan Buaya di Desa Kebonagung Bojonegoro Terekam Video
"Langkah ini kita lakukan untuk menekan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 yang kian meluas," tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan Kamis, (26/3/20).
Dia menyatakan, bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dan tak menghiraukan larangan berkerumun, maka pihak kepolisian akan menindak tegas. "Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara bisa dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218," tandas Kapolres.
"Isi Pasal 212 KUHP adalah, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...