Jual Miras, Warga Branta Pesisir Pamekasan Ditangkap Polsek Tlanakan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yeyen
Selasa, 24 Maret 2020 18:54 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - AB (40), harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Tlanakan, Kabupaten Pamekasan lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Selasa (24/3).
Warga Desa Branta Pesisir tersebut ditangkap di tokonya saat hendak melakukan transaksi jual beli miras.
BACA JUGA:
Video Sejumlah Warga Pamekasan Bawa Celurit dan Ajak Carok Viral di Media Sosial, Ada Apa?
Kakek Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Dekat Terminal Ceguk Pamekasan
Kapolres Pamekasan Minta Maaf atas Insiden Pemukulan yang Dilakukan Oknum Brimob
Pasutri di Pamekasan Kompak jadi Curanmor, BB 15 Motor Diamankan
Kapolsek Tlanakan AKP Sahrawi mengatakan, AB ditangkap saat pihaknya melakukan Operasi Pekat Semeru 2020 yang dipimpin langsung oleh dirinya bersama Kanit Reskrim Polsek Tlanakan, Ipda Sutikno beserta anggota, Senin (23/3) malam.
Ditangkapnya AB, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada sebuah toko di wilayah setempat yang dicurigai menjual miras.
Simak berita selengkapnya ...