​Jual Miras, Warga Branta Pesisir Pamekasan Ditangkap Polsek Tlanakan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Jual Miras, Warga Branta Pesisir Pamekasan Ditangkap Polsek Tlanakan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yeyen
Selasa, 24 Maret 2020 18:54 WIB

Anggota Reskrim Polsek Tlanakan saat menggeledah toko kelontong milik AB yang juga menjual minuman keras.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - AB (40), harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Tlanakan, Kabupaten Pamekasan lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Selasa (24/3).

Warga Desa Branta Pesisir tersebut ditangkap di tokonya saat hendak melakukan transaksi jual beli miras.

Kapolsek Tlanakan AKP Sahrawi mengatakan, AB ditangkap saat pihaknya melakukan Operasi Pekat Semeru 2020 yang dipimpin langsung oleh dirinya bersama Kanit Reskrim Polsek Tlanakan, Ipda Sutikno beserta anggota, Senin (23/3) malam.

Ditangkapnya AB, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada sebuah toko di wilayah setempat yang dicurigai menjual miras.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kriminal Pamekasan

Berita Terkait

Bangsaonline Video