Satpol PP Kota Malang Bubarkan Pengunjung Cafe dan Restoran, Diminta Terapkan Sistem Pesan Antar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satpol PP Kota Malang Bubarkan Pengunjung Cafe dan Restoran, Diminta Terapkan Sistem Pesan Antar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Minggu, 22 Maret 2020 21:35 WIB

Kasatpol PP Kota Malang Priyadi bersama tim gabungan saat menyosialisasikan SE Wali Kota Malang nomor 6 Tahun 2020. Petugas membubarkan pengunjung Cafe Rocketo, di Jalan Kendalsari Kelurahan Tulusrejo, Lowokwaru Kota Malang untuk antisipasi penyebaran Virus Corona, Sabtu (21/03) malam. foto: IWAN IRAWAN/ HARIAN BANGSA

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - bersama TNI dan Polri menggencarkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali nomor 6 Tahun 2020, tentang pencegahan penyebaran virus Corona di .

Selama dua hari, yakni Jumat dan Sabtu (20-21/03/2020) kemarin, petugas gabungan itu menyisir warung kopi, cafe, restoran, maupun tempat makan dan minum lainnya.

Kasatpol PP Priyadi, menjelaskan sesuai SE tersebut, pemilik usaha warkop, cafe, maupun restoran diminta menerapkan pelayanan pesan antar. "Dilarang menikmati atau melakukan aktivitas nongkrong di tempat tersebut. Ini bertujuan memutuskan mata rantai virus agar tidak menyebar lebih luas lagi," jelas Priyadi.

Ia menegaskan, tempat-tempat tersebut boleh tetap buka, namun cukup menerapkan pesan antar. "Terkecuali tempat hiburan seperti Diskotik, Panti Pijat, Karaoke, Game Online, PlayStation, Tempat Kebugaran, maupun Bioskop, kami perintahkan untuk tutup total, sampai ada ketentuan dari pemerintah atau maksimal pada 29 Mei 2020 nanti," tandasnya.

Selama 2 hari sosialisasi, petugas Satpol PP menyusur tempat-tempat nongkrong di lima Kecamatan, seperti cafe, dan tempat game online. Petugas juga memantau tempat yang sudah diwajibkan tutup total.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video