Ini Syarat untuk Ambil Motor yang Terjaring Razia Balap Liar oleh Polres Pamekasan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ini Syarat untuk Ambil Motor yang Terjaring Razia Balap Liar oleh Polres Pamekasan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Minggu, 22 Maret 2020 20:25 WIB

113 motor yang terjaring razia operasi cipta kondisi pada hari Jumat (20/03/20) dini hari oleh Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan motor yang disita petugas Polres dalam razia yang digelar Jumat (20/3) dini hari lalu, banyak yang belum diambil oleh pemiliknya.

Kapolres pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor agar mengambil kendaraan mereka. Namun syaratnya, harus membawa surat-surat bukti kepemilikan lengkap.

Imbauan Kapolres AKBP Djoko Lestari disampaikan melalui Kasubag Humas AKP Nining Dyah PS. Ia meminta kepada para pemilik kendaraan untuk segera mengambil kendaraan yang tertangkap saat .

"Untuk kendaraan dapat diambil dengan cara membawa surat-surat lengkap kendaraan," kata AKP Nining Dyah, Minggu (22/03/20).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video