Ini Syarat untuk Ambil Motor yang Terjaring Razia Balap Liar oleh Polres Pamekasan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Minggu, 22 Maret 2020 20:25 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan motor yang disita petugas Polres Pamekasan dalam razia balap liar yang digelar Jumat (20/3) dini hari lalu, banyak yang belum diambil oleh pemiliknya.
Kapolres Pamekasan pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor agar mengambil kendaraan mereka. Namun syaratnya, harus membawa surat-surat bukti kepemilikan lengkap.
BACA JUGA:
Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga
Mobil Bak Terbuka Angkut Belasan Orang Terguling di Jalan Desa Tlagah Pamekasan
Imbauan Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari disampaikan melalui Kasubag Humas AKP Nining Dyah PS. Ia meminta kepada para pemilik kendaraan untuk segera mengambil kendaraan yang tertangkap saat balap liar.
"Untuk kendaraan dapat diambil dengan cara membawa surat-surat lengkap kendaraan," kata AKP Nining Dyah, Minggu (22/03/20).
Simak berita selengkapnya ...