Mak Susi, Terdakwa Provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mak Susi, Terdakwa Provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Bebas

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 19 Maret 2020 22:06 WIB

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, menghirup udara bebas. Mak Susi bebas setelah menjalani masa hukuman selama 7 bulan penjara di Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Sebelumnya, Mak Susi dinyatakan hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya bersalah sesuai dengan perbuatannya melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Mak Susi masuk kel Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo pada 9 September 2019. Karena yang bersangkutan berkelakuan baik di saat menjalani masa tahan selama 7 bulan, maka hari ini dinyatakan bebas.

Menurut Muhammad Yusuf, Staf Registrasi Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya, masa tahana Trisusanti pada hari ini, Kamis (19/3/2020) dinyatakan habis dan yang bersangkutan bebas. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video