Mak Susi, Terdakwa Provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Bebas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 19 Maret 2020 22:06 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, menghirup udara bebas. Mak Susi bebas setelah menjalani masa hukuman selama 7 bulan penjara di Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Sebelumnya, Mak Susi dinyatakan hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya bersalah sesuai dengan perbuatannya melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
BACA JUGA:
Sambut Dirgahayu Kemerdekaan RI, Polresta Sidoarjo Suntik Vaksin Covid-19 Pelajar Papua
Satlantas Polres Kediri Kota Sosialisasi Safety Riding dan Terbitkan SIM bagi Mahasiswa Papua
Usai Launching Program Orang Tua Asuh, Polres Kediri Kota Gelar Turnamen Futsal Antar Pelajar Papua
Kapolres Pasuruan Launching Program Orang Tua dan Anak Asuh Pelajar Papua di Kampung Margo Utomo
Mak Susi masuk kel Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo pada 9 September 2019. Karena yang bersangkutan berkelakuan baik di saat menjalani masa tahan selama 7 bulan, maka hari ini dinyatakan bebas.
Menurut Muhammad Yusuf, Staf Registrasi Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya, masa tahana Trisusanti pada hari ini, Kamis (19/3/2020) dinyatakan habis dan yang bersangkutan bebas.
Simak berita selengkapnya ...