Sikat Motor Tetangga di Sawah, Warga Sukodadi Lamongan Diciduk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nurqomar Hadi
Kamis, 19 Maret 2020 20:01 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Lamongan meringkus Abdul Ghofur (60), pelaku pencurian motor milik tetangganya yang bernama Usman (50) , ketika diparkir di tengah pematang sawah.
Dalam konferensi pers, Kamis (19/3) siang, Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, dalam melancarkan aksinya, warga Dusun Gempol, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi ini berjalan kaki menuju sasaran. Setelah sampai di TKP, tersangka menutup wajahnya dengan menggunakan kaos.
BACA JUGA:
Agen BRILink di Lamongan Jadi Target Perampokan Bersenjata Api
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
Polres Lamongan Amankan Spesialis Pembobol Alfamart, Sudah Beraksi 16 Kali Antarkota
Polres Lamongan Ungkap Kasus Perdagangan Orang
"Selanjutnya menyalakan mesin sepeda motor honda grand dengan menggunakan kunci kontak yang masih menancap dan membawa kabur ke arah utara," kata alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.
Namun, setelah kurang lebih 2 kilometer, ternyata mesin sepeda motor mati atau mogok, yang akhirnya sepeda motor ditinggal oleh tersangka.
Selang beberapa hari berikutnya dengan modus yang sama, tersangka berjalan kaki dan kembali melihat sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol W 5552 DG yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci menempel.
"Kemudian tersangka mengambil sepeda motor tersebut dan berhasil menjualnya dengan harga murah," ujar mantan Penyidik KPK 2009-2017 ini.
Simak berita selengkapnya ...