Mulai Besok, Pemkab Pacitan Berlakukan Shift Kerja Bagi ASN
Editor: .
Kamis, 19 Maret 2020 11:31 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan akan memberlakukan shift kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Kecuali pejabat struktural eselon II dan eselon III, mereka tetap masuk seperti biasanya tanpa adanya shift kerja.
Pada prinsipnya pemberlakuan shift kerja nanti, merujuk Surat Edaran Gubernur Jatim yang dilayangkan sejak Rabu (18/3) kemarin. "Hari ini tengah dirumuskan sama Bagian Hukum, terkait SE yang mengatur shift kerja bagi ASN," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, Kamis (19/3).
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Terpisah, Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro mengatakan, hari ini SE pemberlakuan shift kerja akan diterbitkan. "Itu Surat Edaran Sekda, namun yang menandatangani wakil bupati. Sebab Bupati Pacitan masih belum aktif kerja lantaran sakit," tutur Deni.
Simak berita selengkapnya ...