Polres Bangkalan Gulung 11 Tersangka Narkoba, 2 di antaranya Residivis
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Rabu, 18 Maret 2020 18:25 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra kembali merilis ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangkalan, Rabu (18/3). Sebanyak 9 kasus dengan 11 tersangka berhasil diungkap dalam kurun waktu 25 Februari - 17 Maret 2020.
Rama merinci, 11 tersangka yang berhasil diamankan itu terdiri dari 5 pengedar, 3 pemilik, 1 orang pemakai, serta 2 lagi adalah residivis.
BACA JUGA:
Asyik Pesta Sabu, Polisi di Bangkalan Tangkap 6 Orang
Pria di Bangkalan Gagal Nyoblos Pemilu Lantaran Ketahuan Polisi sebagai Pengguna Narkoba
Polisi di Bangkalan Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Kalimantan
Resmikan Laboratorium Narkotika, Kepala BNN: Madura Jadi Atensi Pencegahan Peredaran Narkoba
"Barang bukti yang berhasil diamankan ada narkotika jenis sabu sebanyak 21 gram, 2 sepeda motor, serta uang Rp 515 ribu," jelas Rama saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (18/3/2020).
Dikatakan Rama, pihaknya akan terus melakukan mengembangan kasus. Sehingga bandar narkoba di lingkungan Kabupaten Bangkalan bisa segera ditangkap.
"Ada beberapa DPO yang sudah kami tetapkan, dan hingga saat ini masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...