Kejari Gresik Naikkan Status Dugaan Penyimpangan APBD di Duduksampeyan ke Penyidikan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 17 Maret 2020 19:40 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menaikkan status pemeriksaan dugaan penyimpangan penggunaan dana tahun 2017, 2018, dan 2019 di Kecamatan Duduksampeyan.
Sebelumnya, penyidik masih memberikan status pengumpulan data atau penyelidikan (lid) terhadap kasus tersebut. Saat ini, statusya sudah dinaikkan menjadi penyidikan (dik). Sehingga, sejumlah saksi yang dipanggil penyidik Pidsus dalam rangka dimintai keterangan untuk penyidikan kasus tersebut.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan
Selasa (17/3), Tim Penyidik Pidsus Kejari Gresik kembali memeriksa dua orang pejabat di Kecamatan Duduksampeyan sebagai saksi. Keduanya adalah Kasi Pembangunan Kecamatan Duduksampeyan Nurul Fuad, dan Kasi Ekonomi Supriadi yang menjabat di tahun 2017 hingga 2019.
Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pengelolaan anggaran selama 3 tahun. Keduanya diperiksa selama 4 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo kepada wartawan membenarkan penanganan kasus dugaan penyimpangan APBD di Kecamatan Duduksampeyan dinaikkan menjadi penyidikan.
Sesuai jadwal yang ditentukan, Dymas mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan dua orang pegawai Kecamatan Duduksampeyan untuk diperiksa tiap harinya.
Simak berita selengkapnya ...