Belum Rampung, Pengesahan 14 Perda Ditunda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 16 Maret 2020 22:03 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana pengesahaan 14 Raperda yang dijadwalkan dilaksanakan pada Senin (16/03) hari ini akhirnya ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan mayoritas raperda yang dibahas oleh masing-masing Pansus DPRD masih belum selesai. Untuk itu, pembahasan akan dijadwal ulang oleh Banmus (Badan Musyawarah)
Menurut keterangan Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan yang dikonfirmasi usai rapat Banmus, ada beberapa raperda yang pembahasannya memang perlu pendalaman. Pihak pengusul Raperda juga disyaratkan untuk berkonsultasi dengan perancang UU, dalam hal ini Kanwil Kemenkumham RI di Surabaya.
BACA JUGA:
Simpan Arsip Penting, DPRD Pasuruan Bangun Gudang di Kantor Sekwan
Kantor DPRD Pasuruan Disatroni Maling di Siang Bolong, 1 Motor Raib
Perbaikan Plafon Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Perintah Kerja dari Dinas
Rapat Perdana, Pansus Ungkap Anggaran Kopi Kapiten yang Capai Rp10 Miliar
“Sesuai UU no 12/2011 pasal 09 ayat I disebutkan, setiap tahapan pembentukan perundang-undangan mengikutsertakan perancang perundang-undangan,“ jelas pria yang yang akrab dipanggil Mas Dion ini.
Ia menambahkan, dari 14 Raperda yang akan diparipurnakan itu, ada juga Raperda inisiatif DPRD yang saat tahapan penyusunan memang belum dikonsultasikan. "Kalau untuk Raperda dari eksekutif sudah dikonsultasikan," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...