Panen Tangkapan, Polres Kediri Kota Berhasil Tangani 22 Kasus di Triwulan Pertama
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 11 Maret 2020 18:08 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hingga triwulan pertama tahun 2020 ini, Polres Kediri Kota berhasil menangani 22 kasus yang meliputi Polsekta Pesantren, Polsekta Kota, dan Polsekta Mojoroto yang masuk wilayah Kota Kediri. Serta Polsek Tarokan, Grogol, Banyakan, Semen dan Mojo yang masuk wilayah Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana saat menggelar jumpa pers di mapolres menjelaskan bahwa selama bulan Januari hingga Maret 2020 ini terdapat 22 kasus yang berhasil diungkap jajarannya.
BACA JUGA:
Peringati Hari Kartini, Petugas Satpas Layani Pemohon SIM Sambil Kenakan Kebaya
Safari Jumat Curhat di Grogol, Kapolres Kediri Kota Tampung Keluhan Masyarakat
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA
Dari 22 kasus tersebut, ada kasus yang menonjol, yaitu kasus pemakaian gelar akademik palsu atau tanpa hak menggunakan gelar akademik, dengan tersangka Kepala Desa Tarokan, Supadi.
"Untuk kasus penggunaan gelar akademik palsu ini, berkas sudah dinyatakan P21 dan segera disidangkan," jelas AKBP Miko, Rabu (11/3).
Simak berita selengkapnya ...