Tanpa Pengacara, Terdakwa UU ITE Hadapi 3 Hakim di PN Bangkalan Seorang Diri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanpa Pengacara, Terdakwa UU ITE Hadapi 3 Hakim di PN Bangkalan Seorang Diri

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 10 Maret 2020 20:59 WIB

Moh. Hosen setelah selesai mengikuti sidang perdana yang hanya berlangsung 10 menit di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (10/3).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan dr. Farhat Surya Ningrat dengan terdakwa Moh. Hosen mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (10/3) pukul 12.59 WIB.

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Muhammad Baginda Rajoko Harahap, S.H. hanya berlangsung selama 10 menit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dakwaannya hanya sekitar 7 menit.

Moh. Hosen ketika ditanya hakim mengatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Akhirnya, Hakim memutuskan untuk sidang selanjutnya akan disidangkan pada minggu depan untuk pemanggilan saksi-saksi serta pembuktian barang bukti.

Sementara terdakwa Muh. Hosen duduk di kursi pesakitan tidak ditemani seorang pun pengacara. Ia duduk dengan tegap dan sendirian menghadapi 3 hakim.

Hosen mengaku tidak ingin didampingi oleh pengacara, karena dirinya merasa benar dan tidak salah. "Langkah saya ada di posisi kebenaran, jadi tidak takut dengan siapa pun. Nggak usah ada pembela," ujarnya

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video