Soal Pembatalan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Malang Tunggu Instruksi Kantor Pusat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Selasa, 10 Maret 2020 13:49 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapat tanggapan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, dr. Dina Diana Permata, A.A.K. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapat salinan keputusan MA tersebut.
"Terkait keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sampai saat ini kami belum menerima keterangan resmi dari BPJS Kesehatan Kantor Pusat. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut," ujar Dina Diana Permata kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (10/3).
BACA JUGA:
Pastikan Integrasi Aplikasi Berjalan Baik, Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RS Widodo Ngawi
Ini Tujuan Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Arga Husada Kediri
BPJS Kesehatan Jember Permudah Layanan JKN saat Libur Lebaran
Selama Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Kediri Komitmen Layani Peserta JKN
Menurutnya, BPJS Kesehatan Cabang Malang baru menerima siaran pers yang dikeluarkan kantor pusat. Intinya, pihak BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa MA mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.
Dalam keterangan pers melalui Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi keputusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
Simak berita selengkapnya ...