Edarkan Uang Palsu, Satu Anggota Polres Bojonegoro Dipecat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Uang Palsu, Satu Anggota Polres Bojonegoro Dipecat

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ekky Nurhadi
Jumat, 06 Maret 2020 10:23 WIB

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Supoyo, kemarin.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan pemecatan terhadap seorang anggota polisi bernama Brigadir Supoyo. Proses pemecatan dilakukan pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kemarin.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Supoyo dari kedinasan Polrinya karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 22 ayat 1 huruf (a) Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan putusan Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan nomor putusan: PUT KEP/535/III/2019, Tanggal 29 Maret 2019. Namun dalam upacara ini Brigadir Supoyo tidak hadir.

"Yang bersangkutan melanggar aturan dan kode etik profesi Polri. Brigadir Supoyo telah melakukan tindak pidana dan dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polsek Semarang Utara dikarenakan telah menyimpan dan mengedarkan uang palsu," terang Kapolres Jumat, (6/3/20).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video