Kasus Gelar Palsu, Berkas Kades Supadi Sudah Dinyatakan P21
Editor: .
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 05 Maret 2020 13:36 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berkas pemeriksaan tersangka dugaan penggunaan gelar akademik palsu, Kades Tarokan Kabupaten Kediri, Supadi, sudah dinyatakan P-21.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan, bahwa proses pemeriksaan telah selesai dan penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota segera melimpahkan berkas pemeriksaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
"Sudah P21, prosesnya nanti di Kabupaten, baik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri maupun di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri," kata Kapolres usai membuka acara Baksos peduli Kesehatan Polres Kediri Kota di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Kamis (5/3/2020).
Simak berita selengkapnya ...