Komisi I Desak Pemkab Terbitkan SK Pemberhentian Tetap pada Kades Lebakrejo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi I Desak Pemkab Terbitkan SK Pemberhentian Tetap pada Kades Lebakrejo

Editor: .
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 04 Maret 2020 20:50 WIB

Korban pungli saat mengambil BB di Kejaksaan Negeri Bangil.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan meminta kepada Pemkab untuk segera menerbitkan SK pemberhentian tetap terhadap mantan Kades Lebakrejo Kecamatan Purwodadi Pitono yang sempat di-OTT polisi terkait proses AJB (akte jual beli) tanah pada 21 Mei tahun 2018. Sang kades sendiri saat ini sudah ditetapkan terdakwa dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor.

Desakan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono yang ditemui wartawan di Kejaksaan Negeri Bangil. Rudi saat itu mendampingi pemohon AJB Ponadi (60) warga Desa Tejowangi Porwosari mengambil barang bukti berupa uang hasil OTT, Rabu (04/03).

"Putusan pengadilan Tipikor Surabaya telah mempunyai kekuatan hukum tetap sudah ditetapkan pada tanggal 07 Januari 2020 silam. Hari ini kami datang ke Kejaksaan Negeri Bangil mendampingi pihak pemohon AJB yakni saudara Ponadi mengambil BB di Kejaksaan," jelas Hartono.

Dengan adanya putusan tersebut, ia meminta kepada Bupati Pasuruan untuk segera menerbitkan SK Pemberhentian tetap terhadap mantan Kades Lebakrejo. "Penerbitan SK ini penting, karena selama belum diberhentikan, maka yang bersangkutan masih mendapat tunjangan penghasilan dari APBD setiap bulannya," katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video