Tiga Pemalsu Dokumen untuk Paspor Diringkus Polisi, Satu DPO
Editor: .
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 04 Maret 2020 16:40 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tiga pelaku yang diduga memalsukan dokumen untuk penerbitan paspor diringkus polisi. Mereka adalah Harun Arrasyid (26), warga Pondok Lontar Indah, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya; Suhartono (51), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar; dan Ilham Perdana (24), warga Pondok Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan bahwa ketiga pelaku dugaan pemalsuan dokumen tersebut ditangkap di Perumahan Sukorejo Indah Blok I/1, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, atas laporan korban M. Hariyanto warga Kediri.
BACA JUGA:
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
Menurut Kapolres, tersangka Harun Arrasyid melakukan tindak pidana dengan membuat akta authentik palsu dengan cara membuka Biro Jasa atau calo untuk melengkapi persyaratan pembuatan paspor. Apabila ada persyaratan yang kurang, maka akan dilengkapi dan dipalsukan oleh Bambang (DPO).
"Tujuan dari pembuatan dokumen palsu tersebut agar mendapatkan keuntungan. Tersangka Suhartono dan Ilham adalah karyawan saudara Harun, yang mana ikut bersama-sama ikut melakukan perbuatan pemalsukan dokumen itu," ungkap kapolres.
Simak berita selengkapnya ...