Komad Kecam Reklamasi Pantai Tlanakan yang Diduga Tak Berizin, DLH Pamekasan Siap Laporkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komad Kecam Reklamasi Pantai Tlanakan yang Diduga Tak Berizin, DLH Pamekasan Siap Laporkan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Senin, 02 Maret 2020 21:04 WIB

Saat rapat kordinasi terkait reklamasi Pantai Tlanakan di DLH Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Reklamasi yang diduga dilakukan oleh oknum pihak PT. Budiono di lokasi konservasi mangrove Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menuai kecaman dari aktivis LSM Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad).

Menurut Ketua LSM Komad, Zaini Werwer, kegiatan penimbunan di lahan konservasi mangrove ini melanggar aturan UU no 27 tahun 2007 pasal 35 huruf f dan g. Bahkan pada huruf l dijelaskan larangan melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar aturan perundang-undangan walaupun mereka sudah punya SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang).

“Ada sanksi pidana bagi seseorang yang melanggar pasal 35 huruf f dan g di pasal 73 ayat 3, yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya, Senin (02/03)

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir, mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi dengan melibatkan beberapa pihak terkait terkait ini. Di antaranya seperti syahbandar, camat, kepala desa setempat, dan PT Budiono. Rapat itu dilaksanakan di kantor DLH.

"Sayangnya, pihak PT Budiono tidak hadir. Namun, persolaan ini tetap akan berlanjut," terang Jabir.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video