Belum Kantongi Izin, KSU Rahayu Jatim Diminta Tidak Melakukan Operasional di Trenggalek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 02 Maret 2020 18:48 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan meminta Koperasi Serba Usaha (KSU) Rahayu Jawa Timur tidak melakukan operasional terlebih dahulu karena diduga belum mengantongi izin.
Pernyataan ini disampaikan oleh Saniran S.P.d., M.Si., Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, usai melakukan sidak bersama Kepala Desa Sumberingin ke Kantor KSU Rahayu Jatim yang beralamat di RT 25 RW 07 Dusun Sugihan Desa Sumberingin Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Senin (2/3).
BACA JUGA:
Naas! Mobil Pengantar Pengantin Masuk Jurang di JLS Trenggalek, Satu Tewas Empat Luka Berat
Bupati Trenggalek Launching TGX Southern Paradise
Ketua TP PKK Trenggalek Sampaikan Pentingnya Silaturahmi saat Ramadan
Di Musrenakeren, Bupati Trenggalek Minta OPD Lakukan Aksi Nyata
"Tadi kami sarankan jangan beroperasional sebelum izin kantor cabangnya ada," ungkap Saniran di lokasi sidak.
Saniran mengungkapkan kantor Pusat KSU Rahayu Jatim berada di Kota Lumajang dan telah memiliki badan hukum serta akta pendirian.
Kendati demikian, kata Saniran, jika ingin membuka kantor cabang di luar kantor pusat maka koperasi harus mempunyai izin. Hal ini sesuai dengan Permenkop (Peraturan Menteri Koperasi) nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya diubah menjadi Permenkop Nomor 05 tahun 2019.
"Jadi tadi setelah kita tanya tentang izinnya pada salah satu orang yang menamakan dirinya pimpinan cabang belum bisa menunjukkan izin kantor cabang," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...