Miris, Bapak di Tuban Tega Jerumuskan Anaknya Masuk Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 27 Februari 2020 19:58 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Entah apa yang ada di benak S alias Tamijo (50) warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Ia tega menjerumuskan anak kandungnya masuk ke dalam penjara dengan melibatkannya sebagai penadah barang hasil curian.
Sang anak yang berinisial CI (21), mendapatkan barang haram itu dari Tarmijo, ayahnya. Sedangkan Tarmijo mendapatkan barang itu dari salah satu orang yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh kepolisian.
BACA JUGA:
Diduga Hendak Mencuri, Pria di Tuban Tewas Kesetrum
Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Istri Terdakwa Akui Selingkuh dengan Korban
Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Saksi Ungkap Dugaan Keterlibatan Kades Sidonganti
"Keduanya kita amankan karena menjadi penadah barang curian, kita masih memburu pelaku lainnya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Kamis (27/2).
Kapolres kelahiran Ngawi itu mengungkapkan, kasus itu bermula saat korban M. Luthfi Anshori (28) melaporkan telah kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam kamar kos di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan dan mendapati CI yang telah mempergunakan salah satu barang milik korban. Alhasil, pelaku langsung digiring ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Simak berita selengkapnya ...