Kampanyekan Faida, Camat Tanggul Dipastikan Langgar Aturan Netralitas ASN
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muhammad Hatta
Kamis, 27 Februari 2020 17:21 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Setelah dilakukan klarifikasi beberapa hari yang lalu, Camat Tanggul Mohammad Ghozali dipastikan langgar aturan netralitas ASN. Kepastian pelanggaran aturan ASN yang dilakukan Camat Tanggul itu, setelah sebelumnya digelar rapat pleno antar anggota Bawaslu Jember, Kamis (27/2/2020) siang.
Dikonfirmasi sejumlah wartawan, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia menjelaskan, dari hasil rapat pleno antar anggota komisioner Bawaslu, dan klarifikasi kepada Camat Tanggul Mohammad Ghozali secara langsung, dipastikan ada pelanggaran ASN.
BACA JUGA:
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
"Bawaslu menyimpulkan perbuatannya mengarahkan masyarakat untuk mengatakan salam dua periode, memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN," kata Devi.
Diketahui sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan Camat Tanggul Mohammad Ghozali mengarahkan warga penerima bantuan untuk melakukan kampanye dan bernyanyi dua periode viral di media sosial.
Dari temuan awal video viral tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember melakukan klarifikasi dan kajian. "Jadi terhitung mulai tanggal 21 – 25 Februari 2020. Adapun pihak-pihak yang diklarifikasi Bawaslu Kabupaten Jember adalah BKD, Dinas Sosial, dan Terlapor yang diduga ASN," sebutnya.
Hasil dari klarifikasi dan kajian, ada temuan dugaan pelanggaran nomor 01/TM/PB/Kab/16.16/II/2020 telah memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Simak berita selengkapnya ...