Satpol PP Kota Malang Tertibkan Warung di Trotoar Jalan Diponegoro
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 26 Februari 2020 20:08 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan terdiri dari Satpol PP yang dikawal TNI dan Polri melakukan penertiban warung rokok dan minuman milik Siti Aminah yang menempati trotoar di Jalan Diponegoro, tepatnya di samping kantor Laka Lantas Polresta Malang Kota, Klojen Kota Malang, Rabu (26/2).
Pembongkaran warung yang menempati trotoar sejak tahun 2001 itu dipimpin langsung oleh Priyadi, Kasatpol PP Kota Malang. Priyadi menegaskan, sebelum melaukan pembongkaran, pihaknya sudah mengingatkan pemilik warung berulang kali, baik lewat RT, RW, Kelurahan hingga dipanggil secara resmi.
BACA JUGA:
Dua Motor di Rumah Kos Kota Malang Raib Digondol Maling
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka
Jelang Lebaran 2024, Warga Malang Antusias Antre Tukar Uang Pecahan
Berikut Prakiraan BMKG soal Cuaca di Kota Malang 29 Januari 2024
"Kami tidak mendapatkan jawaban, bahkan yang bersangkutan tidak mau hadir di kantor Satpol PP," tegas Priyadi.
"Kami meminta kepada pemilik warung, sudah harus bersih dan tidak boleh menempati berikutnya. Siapa pun dilarang berjualan di atas trotoar, karena tidak sesuai Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Tramtibum," tandasnya.
Saat disinggung apakah pemilik warung tersebut masih terkena Tipiring, Priyadi menegaskan pihaknya sudah tidak memberikan tindakan Tipiring, lantaran warungnya sudah dibongkar.
Simak berita selengkapnya ...