Sebulan, Polres Bangkalan Ringkus 25 Tersangka Narkoba, 13 di antaranya Terancam Hukuman Mati
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 26 Februari 2020 17:34 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 20 kasus narkoba berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bangkalan dalam kurun satu bulan terakhir, yakni sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2020.
"Ada 20 kasus dan 25 tersangka yang berhasil diungkap. Sedangkan barang buktinya 45,02 gram narkoba jenis sabu dan inex 2 butir, serta barang bukti lainnya," jelas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat konferensi pers, Rabu (26/2/2020).
BACA JUGA:
Asyik Pesta Sabu, Polisi di Bangkalan Tangkap 6 Orang
Pria di Bangkalan Gagal Nyoblos Pemilu Lantaran Ketahuan Polisi sebagai Pengguna Narkoba
Polisi di Bangkalan Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Kalimantan
Resmikan Laboratorium Narkotika, Kepala BNN: Madura Jadi Atensi Pencegahan Peredaran Narkoba
Dari 25 tersangka, satu di antaranya adalah seorang wanita sudah menikah. Adapun rincian dari 20 kasus tersebut, yakni yang diungkap Polres 7 kasus, Polsek Tanjung Bumi 5 kasus, Polsek Burneh 2 Kasus, Polsek Sepulu 1 kasus, Polsek Kwanyar 1 kasus, Polsek Blega 2 kasus, Polsek Konang 1 kasus, dan Polsek Geger 1 kasus.
"Untuk ancaman hukuman dari 25 tersangka, 13 di antaranya akan terjerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati," ujar Rama di hadapan wartawan.
Simak berita selengkapnya ...