Sebulan, Polres Bangkalan Ringkus 25 Tersangka Narkoba, 13 di antaranya Terancam Hukuman Mati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sebulan, Polres Bangkalan Ringkus 25 Tersangka Narkoba, 13 di antaranya Terancam Hukuman Mati

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 26 Februari 2020 17:34 WIB

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat memamerkan 25 tersangka narkoba di Mapolres Bangkalan, Rabu (26/2).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 20 kasus narkoba berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bangkalan dalam kurun satu bulan terakhir, yakni sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2020.

"Ada 20 kasus dan 25 tersangka yang berhasil diungkap. Sedangkan barang buktinya 45,02 gram narkoba jenis sabu dan inex 2 butir, serta barang bukti lainnya," jelas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat konferensi pers, Rabu (26/2/2020).

Dari 25 tersangka, satu di antaranya adalah seorang wanita sudah menikah. Adapun rincian dari 20 kasus tersebut, yakni yang diungkap Polres 7 kasus, Polsek Tanjung Bumi 5 kasus, Polsek Burneh 2 Kasus, Polsek Sepulu 1 kasus, Polsek Kwanyar 1 kasus, Polsek Blega 2 kasus, Polsek Konang 1 kasus, dan Polsek Geger 1 kasus.

"Untuk ancaman hukuman dari 25 tersangka, 13 di antaranya akan terjerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati," ujar Rama di hadapan wartawan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   narkoba bangkalan

Berita Terkait

Bangsaonline Video