Komisi D Hearing dengan LSM dan Masyarakat Bahas Raperda Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 25 Februari 2020 21:10 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi D melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan masyarakat terkait Raperda Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak (eksploitasi anak) inisiatif Komisi D, di DPRD Bangkalan, Selasa (25/2/2020)
Menurut Ketua Komisi D Nur Hasan, hearing ini dilaksanakan setelah Raperda disetujui oleh bupati menjadi Raperda inisiatif yang diusulkan oleh Komisi D.
BACA JUGA:
Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
Ini Caleg yang Diprediksi Lolos Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Periode 2024-2029
Wow, Partisipasi Pemilih di Bangkalan pada Pemilu 2024 Capai 98,09%, PKB Pastikan Jatah Ketua DPRD
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Museum Cakraningrat Belum Representatif
"Komisi D telah menggelar rapat dengar pendapat dengan tenaga ahli sebagai penyusun, serta meminta pendapat dari Non Goverment Organisation (NGO), LSM, dan setelah ini akan meminta pandangan kepada tenaga ahli dan OPD terkait atau instansi," ucap Nur Hasan.
Menurutnya, Perda Eksploitasi Anak sangat urgent dan penting, sebagai payung hukum penyelenggaraan perlindungan anak. Ia juga mengatakan, Raperda ini dalam rangka menciptakan Bangkalan Kabupaten Layak Anak.
Simak berita selengkapnya ...