Tak Kunjung Bayar Upah Karyawan, Izin Operasional PT SGS Villa Panderman Hill Terancam Dibekukan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Kunjung Bayar Upah Karyawan, Izin Operasional PT SGS Villa Panderman Hill Terancam Dibekukan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Selasa, 25 Februari 2020 13:05 WIB

Para karyawan saat menyegel kantor PT SGS Villa Panderman Hill, beberapa waktu lalu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kemelut 25 karyawan PT Sarana Graha Sejahtera (SGS) Villa Estate Panderman Hill dengan pihak perusahaan yang tak kunjung usai, kembali mendapat perhatian serius Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Batu.

Melalui Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja, PT SGS akan segera menerima sanksi pembekuan sebagian operasional perusahaan sesuai rekomendasi Disnaker Provinsi Jatim Nomor 560/ 13421/108.5/2019 tertanggal 20 Desember 2019.

"Kami sudah melayangkan surat teguran tertanggal 31 Januari 2020 kepada Direktur PT SGS untuk segera memenuhi tanggungannya kepada karyawan. Dalam surat itu, kami tegaskan jika dalam 14 hari sejak surat teguran ini diberikan belum ada penyelesaian, maka selanjutnya akan ditingkatkan lagi sanksi administratif, yaitu berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi PT SGS di wilayah Kota Batu," ujar Adiek Imam Santoso, Kabid Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja DPMPTSP dan Naker Kota Batu kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (25/2).

"Jadi, sehubungan dengan belum terpenuhinya hak-hak karyawan hingga saat ini, serta belum adanya surat balasan perusahaan kepada kami terkait teguran tertulis yang sudah kami layangkan per tanggal 16 Januari 2020, dan belum adanya penyelesaian hingga deadline tanggal 24 Februari 2020 kemarin, maka selanjutnya sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan sementara sebagian alat produksi PT SGS ini," ungkap Adiek.

Sesuai dengan rekomendasi Dinasker Provinsi Jatim, sanksi yang akan segera dijatuhkan kepada PT SGS sudah masuk poin ketiga, yakni penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dua sanksi sebelumnya sudah dijatuhkan DPMPTSP dan Naker Kota Batu, yakni teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video