Pilkada Situbondo Nihil Jalur Perseorangan
Editor: .
Wartawan: Hadi Prayitno
Senin, 24 Februari 2020 18:36 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Setelah berakhirnya masa penyerahan dukungan pada 23 Februari 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo menyatakan calon bupati dan calon wakil bupati dari jalur perseorangan nihil.
Menurut Iwan Iwan Suryadi, S.H. Divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor: 343/PL.03.2Kpt/3512/KPU-Kab/X/2019 Tentang Persyaratan Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Persebarannya Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020, diatur salah satunya tentang waktu penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Situbondo, dimulai tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.
BACA JUGA:
Jelang Penutupan, 4 Parpol di Situbondo Daftar Bacaleg ke KPU
Buntut Viral Postingan Foto Bersama di PKK, Sejumlah ASN akan Dipanggil Bawaslu Situbondo
Menilik Harta Kekayaan Cabup Situbondo 2020: Karna Rp 2,4 Miliar, Yoyok Rp 13,1 Miliar
Pilkada Situbondo: Petahana Dapat Nomor Urut 2, Penantangnya Nomor Urut 1
Iwan menjelaskan, komisioner dan kesekretariatan KPU yang juga dihadiri dari Bawaslu Kab. Situbondo tetap menunggu sampai batas akhir penyerahan syarat minimum dukungan bagi bakal calon perseorangan.
Simak berita selengkapnya ...